Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Rabu, 15 Juli 2026 - 20:25 WIB
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dia berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga, penerapan pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Sebabnya, lanjut Abdul Gafur Sangadji, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.
"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," tandasnya.
Dia berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga, penerapan pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Sebabnya, lanjut Abdul Gafur Sangadji, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.
"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :