Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:25 WIB
loading...
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo bakal kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya soal penerapan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Roy Suryo bakal kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya mengenai penerapan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir Termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujar Abdul Gafur Sangadji.

Baca juga: Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE

Menurutnya, praperadilan ke 3 kalinya itu dilakukan untuk challenging atau mensomir Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangkanya. Sebabnya, mereka ingin menguji alat bukti permulaan yang cukup itu menjadi fokus.



"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tuturnya.

Adapun praperadilan kedua kali ini, kata dia, berdasarkan persesuaian bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli yang mereka hadirkan pada sidang sebelumnya, dan keterangan ahli Polda Metro yang menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Dia berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga, penerapan pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.

Sebabnya, lanjut Abdul Gafur Sangadji, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.

"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Rekomendasi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved