Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Rabu, 15 Juli 2026 - 20:25 WIB
loading...
Roy Suryo bakal kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya soal penerapan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo bakal kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya mengenai penerapan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir Termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujar Abdul Gafur Sangadji.
Baca juga: Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Menurutnya, praperadilan ke 3 kalinya itu dilakukan untuk challenging atau mensomir Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangkanya. Sebabnya, mereka ingin menguji alat bukti permulaan yang cukup itu menjadi fokus.
"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tuturnya.
Adapun praperadilan kedua kali ini, kata dia, berdasarkan persesuaian bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli yang mereka hadirkan pada sidang sebelumnya, dan keterangan ahli Polda Metro yang menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dia berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga, penerapan pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Sebabnya, lanjut Abdul Gafur Sangadji, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.
"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," tandasnya.
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir Termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujar Abdul Gafur Sangadji.
Baca juga: Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Menurutnya, praperadilan ke 3 kalinya itu dilakukan untuk challenging atau mensomir Polda Metro Jaya secara parsial tentang pasal-pasal penetapan tersangkanya. Sebabnya, mereka ingin menguji alat bukti permulaan yang cukup itu menjadi fokus.
"Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tuturnya.
Adapun praperadilan kedua kali ini, kata dia, berdasarkan persesuaian bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli yang mereka hadirkan pada sidang sebelumnya, dan keterangan ahli Polda Metro yang menegaskan alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dia berharap hakim dapat mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga, penerapan pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Sebabnya, lanjut Abdul Gafur Sangadji, diyakini semua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana kaitannya pasal 32 UU ITE itu.
"Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok Pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :