Bawa 12,45 Gram Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi Tasikmalaya

Selasa, 22 September 2020 - 16:37 WIB


"Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka," tuturnya.

(Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!