Bawa 12,45 Gram Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi Tasikmalaya
Selasa, 22 September 2020 - 16:37 WIB
TASIKMALAYA - Yudi Mulyadi tak berkutik saat dibekuk oleh anggota Satreskoba Polresta Tasikmalaya . Pria 44 tahun tersebut kedapatan membawa sabu seberat 12,45 gram yang terbagi dalam paket-paket kecil.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Karyawan swasta yang merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat ini, ditangkap di sekitar Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya . Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang kurir yang menaruh sabu di tepi jalan.
Kasatreskoba Polresta Tasikmalaya , AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, memang didapati tersangka yang bertingkah mencurigakan.
"Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka," tuturnya.
(Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Karyawan swasta yang merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat ini, ditangkap di sekitar Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya . Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang kurir yang menaruh sabu di tepi jalan.
Kasatreskoba Polresta Tasikmalaya , AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, memang didapati tersangka yang bertingkah mencurigakan.
"Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka," tuturnya.
(Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka.
(eyt)
tulis komentar anda