Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih

Selasa, 22 September 2020 - 16:17 WIB
Pelanggar diberikan sanksi oleh petugas. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan pemerintah daerah (Pemda) menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 14-21 September 2020. Selama itu, tercatat lebih dari 55 ribu pelanggar yang ditindak, baik secara sanksi administrasi maupun sosial.

"Hasil dari operasi yustisi sebanyak 55.778 pelanggar yang kita lakukan penindakan. Dalam bentuk satu teguran, berupa teguran tertulis sebanyak 26.272 dan yang lisan sebanyak 1.471," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020). (Baca jugas: Gelar Operasi Yustisi, Polsek Takkalalla Beri Sanksi Pelanggar )



Menurutnya, setidaknya ada 25 ribu lebih pelanggar yang diberikan sanksi sosial, seperti menyapu atau membersihkan fasilitas publik dan lainnya. Lalu, pelanggar yang diberiksan sanksi denda administratif sebanyak 2.115.

"Totalnya nilai dendanya sebanyak Rp313.456.500. Lalu ada tempat yang dilakukan penyegelan, 14 perkantoran dan rumah makan total 118," tuturnya. (Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!