Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih
Selasa, 22 September 2020 - 16:17 WIB
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menjelaskan, dalam operasi yustisi itu, petugas di lapangan juga melakukan penindakan tentang kepatuhan pengusaha angkutan umum sesuai aturan yang diberlakukan, kalau angkutan umum dilarang mengisi penumpang lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang.
"Selama dua hari terakhir di Tanah Abang ada 30 angkutan umum yang kena, pelaku usahanya kita berikan teguran. Kalau mereka melakukan pelanggaran kedua, diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai Rp200 juta," katanya.
Dia menambahkan, bila sampai denda itu tak dibayarkan selama 7 hari, maka akan dicabut izin usahanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156. (Baca juga: Bocor, Operasi Yustisi di Ponorogo Sepi Pelanggaran )
(mhd)
Lihat Juga :