Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 13 Juli 2026 - 14:43 WIB
-Kendaraan Ketiga: Mobil Non-Listrik (Konvensional) → Dikenakan tarif PKB progresif sebesar 4%

Melalui formula tersebut, sistem pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan non-listrik lainnya tetap berjalan adil sesuai ketentuan, sementara hak insentif bagi pemilik kendaraan listrik tidak berkurang sedikit pun.

Menuju Jakarta yang Lebih Bersih

Melalui sinergi antara kesadaran masyarakat dan stimulus regulasi dari pemerintah, Jakarta perlahan bergerak menuju era mobilitas hijau. Pembebasan PKB ini diposisikan sebagai nilai tambah yang sangat krusial bagi warga yang sedang menimbang-nimbang untuk membeli kendaraan baru, di samping faktor harga beli, daya jelajah baterai, dan ketersediaan infrastruktur pengisian daya (charging station).

Bapenda DKI Jakarta berharap kebijakan fiskal yang suportif ini dapat menjadi pemantik utama bagi warga ibu kota untuk mengambil bagian dalam perubahan. Dengan memilih kendaraan listrik, masyarakat tidak hanya diuntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi langsung pada perbaikan kualitas udara demi masa depan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!