Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin, 13 Juli 2026 - 14:43 WIB
Foto: Doc. Sindonews
JAKARTA - Tren penggunaan kendaraan listrik di wilayah perkotaan, khususnya DKI Jakarta, kian menunjukkan tren positif. Selain menawarkan teknologi modern dan pengalaman berkendara yang senyap, kendaraan ramah lingkungan ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menekan ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus mengurangi polusi udara di ibu kota.
Guna mempercepat transisi energi di sektor transportasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penciptaan ekosistem transportasi yang bersih dan berkelanjutan.
"Kami di Bapenda DKI Jakarta berkomitmen penuh mendukung program nasional dalam mengurangi emisi gas buang. Melalui insentif PKB 0% ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang jauh lebih ramah lingkungan," ujar Morris Danny saat memberikan keterangannya.
Beralih ke mobil listrik kini bukan lagi sekadar gaya hidup atau mengikuti tren otomotif semata. Di tengah dinamika ekonomi global, langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi. Keunggulan utama mobil listrik terletak pada absennya emisi gas buang dari knalpot, menjadikannya pilihan ideal untuk memperbaiki kualitas udara kota Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi.
Dari sisi operasional, pengguna mobil listrik dimanjakan dengan biaya harian yang lebih hemat karena tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga BBM. Efisiensi biaya ini kian berlipat berkat adanya stimulus pembebasan pajak tahunan dari Pemprov DKI Jakarta.
Guna mempercepat transisi energi di sektor transportasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penciptaan ekosistem transportasi yang bersih dan berkelanjutan.
"Kami di Bapenda DKI Jakarta berkomitmen penuh mendukung program nasional dalam mengurangi emisi gas buang. Melalui insentif PKB 0% ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang jauh lebih ramah lingkungan," ujar Morris Danny saat memberikan keterangannya.
Beralih ke mobil listrik kini bukan lagi sekadar gaya hidup atau mengikuti tren otomotif semata. Di tengah dinamika ekonomi global, langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi. Keunggulan utama mobil listrik terletak pada absennya emisi gas buang dari knalpot, menjadikannya pilihan ideal untuk memperbaiki kualitas udara kota Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi.
Dari sisi operasional, pengguna mobil listrik dimanjakan dengan biaya harian yang lebih hemat karena tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga BBM. Efisiensi biaya ini kian berlipat berkat adanya stimulus pembebasan pajak tahunan dari Pemprov DKI Jakarta.
Lihat Juga :