Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel
Selasa, 22 September 2020 - 15:22 WIB
Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi ini antara lain untuk memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan dimana saja. Lebih istimewanya lagi, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.
Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah.Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Bank itu antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.
Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah.Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Bank itu antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.
(mhd)
Lihat Juga :