Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:14 WIB
Lihat video: Lihat video: ROY SURYO LAWAN BALIK! Sidang Praperadilan Kedua Incar Pembatalan Status Tersangka
"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Refly juga meminta hakim tunggal untuk menyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum. Refly juga meminta hakim tunggal menyatakan Sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata Refly.
"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Refly juga meminta hakim tunggal untuk menyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum. Refly juga meminta hakim tunggal menyatakan Sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata Refly.
(cip)
Lihat Juga :