Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Rabu, 08 Juli 2026 - 20:24 WIB
Menurut Salbiah, program isbat nikah terpadu menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara negara. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pengurusan dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor dan pengajuan visa.
“Untuk pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat nanti ada program isbat nikah terpadu. Akta nikah itu sangat diperlukan. Bahkan untuk ibadah umrah akan terkendala membuat paspor dan memperoleh visa apabila pernikahannya tidak tercatat,” jelasnya.
Menurut Salbiah, kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ini dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Melalui program isbat nikah terpadu, semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pengurusan dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor dan pengajuan visa.
“Untuk pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat nanti ada program isbat nikah terpadu. Akta nikah itu sangat diperlukan. Bahkan untuk ibadah umrah akan terkendala membuat paspor dan memperoleh visa apabila pernikahannya tidak tercatat,” jelasnya.
Menurut Salbiah, kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ini dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Melalui program isbat nikah terpadu, semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :