Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Rabu, 08 Juli 2026 - 20:24 WIB
loading...
Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu program yang akan disinergikan adalah penyelenggaraan isbat nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Siti Salbiah, dengan Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Siti Salbiah, mengatakan sinergi dengan Pemkot Jakarta Selatan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Selain program isbat nikah terpadu, kerja sama juga akan difokuskan pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
![Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga]()
Baca juga: Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
“Alhamdulillah, semoga Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengusung slogan Berintegritas, Ikhlas, Tuntas, Berkualitas, dan Prima dalam Layanan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam frekuensi yang sama dengan slogan Jaksel Kompak, Melayani dengan Hati,” ujarnya.
Menurut Salbiah, program isbat nikah terpadu menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara negara. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pengurusan dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor dan pengajuan visa.
“Untuk pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat nanti ada program isbat nikah terpadu. Akta nikah itu sangat diperlukan. Bahkan untuk ibadah umrah akan terkendala membuat paspor dan memperoleh visa apabila pernikahannya tidak tercatat,” jelasnya.
Menurut Salbiah, kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ini dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Melalui program isbat nikah terpadu, semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” pungkasnya.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Siti Salbiah, dengan Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Siti Salbiah, mengatakan sinergi dengan Pemkot Jakarta Selatan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Selain program isbat nikah terpadu, kerja sama juga akan difokuskan pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Baca juga: Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
“Alhamdulillah, semoga Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengusung slogan Berintegritas, Ikhlas, Tuntas, Berkualitas, dan Prima dalam Layanan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam frekuensi yang sama dengan slogan Jaksel Kompak, Melayani dengan Hati,” ujarnya.
Menurut Salbiah, program isbat nikah terpadu menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara negara. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Tidak hanya untuk pengurusan dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor dan pengajuan visa.
“Untuk pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat nanti ada program isbat nikah terpadu. Akta nikah itu sangat diperlukan. Bahkan untuk ibadah umrah akan terkendala membuat paspor dan memperoleh visa apabila pernikahannya tidak tercatat,” jelasnya.
Menurut Salbiah, kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ini dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Melalui program isbat nikah terpadu, semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :