Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Jum'at, 03 Juli 2026 - 08:34 WIB
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna, Jumat (3/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna, Jumat (3/7/2026). Langkah ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama sekaligus upaya menyelamatkan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan seluruh proses integrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan. Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ”Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," katanya, Jumat (3/7/2026). Baca juga: 3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Menurut Alwanih, berdasarkan legalitas hukum yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar. Sementara jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof Siti Nurul Azkiyah.
"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.
Alwanih juga menjelaskan bahwa tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.
Ia menambahkan, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543. Terkait berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya, Alwanih menegaskan pembina dan pengurus yayasan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan setiap permasalahan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan seluruh proses integrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan. Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ”Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," katanya, Jumat (3/7/2026). Baca juga: 3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Menurut Alwanih, berdasarkan legalitas hukum yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar. Sementara jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof Siti Nurul Azkiyah.
"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.
Alwanih juga menjelaskan bahwa tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.
Ia menambahkan, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543. Terkait berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya, Alwanih menegaskan pembina dan pengurus yayasan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan setiap permasalahan sesuai ketentuan hukum.
Lihat Juga :