Gelar Operasi Yustisi, Polsek Takkalalla Beri Sanksi Pelanggar
Selasa, 22 September 2020 - 11:18 WIB
Polsek Takkalalla, menggelar operasi yustisi untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
WAJO - Upaya personel Polsek Takkalalla, dalam menekan penularan COVID-19 di wilayah hukunya, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Operasi yustisi yang digelar di depan Mapolsek Takkalalla tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 6/2020, Pergub Sulsel No. 66/2020, dan Perbub No. 54/2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Takkalalla, Iptu Bambang Purwanto. Operasi yustisi juga diikuti personel gabungan. "Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker," tegasnya.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Operasi yustisi yang digelar di depan Mapolsek Takkalalla tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 6/2020, Pergub Sulsel No. 66/2020, dan Perbub No. 54/2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Takkalalla, Iptu Bambang Purwanto. Operasi yustisi juga diikuti personel gabungan. "Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker," tegasnya.
Lihat Juga :