Pencuri Motor Dibekuk Usai Kejar-kejaran dengan Polisi
Selasa, 22 September 2020 - 10:38 WIB
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan. (Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi)
"Ya, tadi ada warga yang melapor motornya dicuri dan saat itu ketemu anggota lantas Polre Tebo yang melintas. Selanjutnya langsung menghubungi Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran, tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku berhasil diamankan anggota Satlantas dan diserahkan langsung ke Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo," kata Kasat.
Lanjut Kasat, sedangkan rekan pelaku yang bernama Doni berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. (Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah Warga Kota Singkawang)
Untuk menghindari amukan warga sekitar pelaku langsung dibawa Kepolres Tebo bersama barang bukti motor milik pelaku serta motor Yamaha N-Max milik korban, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kasat.
"Ya, tadi ada warga yang melapor motornya dicuri dan saat itu ketemu anggota lantas Polre Tebo yang melintas. Selanjutnya langsung menghubungi Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran, tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku berhasil diamankan anggota Satlantas dan diserahkan langsung ke Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo," kata Kasat.
Lanjut Kasat, sedangkan rekan pelaku yang bernama Doni berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. (Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah Warga Kota Singkawang)
Untuk menghindari amukan warga sekitar pelaku langsung dibawa Kepolres Tebo bersama barang bukti motor milik pelaku serta motor Yamaha N-Max milik korban, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kasat.
(boy)
Lihat Juga :