Pencuri Motor Dibekuk Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 10:38 WIB
Pencuri Motor Dibekuk Usai Kejar-kejaran dengan polisi. Foto/SINDOnews/Budi Utomo
TEBO - RS (26), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua ditangkap anggota Satlantas Polres Tebo usai aksi kejar-kejaran.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yaitu Muhammad Faisal (24) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (21/09/2020).

Pelapor sedang mengejar pelaku yang mencuri motornya jenis Yamaha N-Max. Saat itu anggota Satlantas Polre Tebo yang melintas usai melakukan razia rutin membantu korban mengejar pelaku berjumlah dua orang bersama motor korban.



Sekian lama mengejar kedua pelaku, akhirnya tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap bersama barang bukti motor Supra X milik pelaku. Sedangkan rekan pelaku yang membawa motor korban berhasil kabur ke dalam kebun warga.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan. (Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi)

"Ya, tadi ada warga yang melapor motornya dicuri dan saat itu ketemu anggota lantas Polre Tebo yang melintas. Selanjutnya langsung menghubungi Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran, tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku berhasil diamankan anggota Satlantas dan diserahkan langsung ke Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo," kata Kasat.

Lanjut Kasat, sedangkan rekan pelaku yang bernama Doni berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. (Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah Warga Kota Singkawang)

Untuk menghindari amukan warga sekitar pelaku langsung dibawa Kepolres Tebo bersama barang bukti motor milik pelaku serta motor Yamaha N-Max milik korban, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kasat.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content