Pencuri Motor Dibekuk Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 10:38 WIB
loading...
Pencuri Motor Dibekuk...
Pencuri Motor Dibekuk Usai Kejar-kejaran dengan polisi. Foto/SINDOnews/Budi Utomo
A A A
TEBO - RS (26), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua ditangkap anggota Satlantas Polres Tebo usai aksi kejar-kejaran.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yaitu Muhammad Faisal (24) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (21/09/2020).

Pelapor sedang mengejar pelaku yang mencuri motornya jenis Yamaha N-Max. Saat itu anggota Satlantas Polre Tebo yang melintas usai melakukan razia rutin membantu korban mengejar pelaku berjumlah dua orang bersama motor korban.

Sekian lama mengejar kedua pelaku, akhirnya tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap bersama barang bukti motor Supra X milik pelaku. Sedangkan rekan pelaku yang membawa motor korban berhasil kabur ke dalam kebun warga.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan. (Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi)

"Ya, tadi ada warga yang melapor motornya dicuri dan saat itu ketemu anggota lantas Polre Tebo yang melintas. Selanjutnya langsung menghubungi Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran, tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku berhasil diamankan anggota Satlantas dan diserahkan langsung ke Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo," kata Kasat.

Lanjut Kasat, sedangkan rekan pelaku yang bernama Doni berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. (Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah Warga Kota Singkawang)

Untuk menghindari amukan warga sekitar pelaku langsung dibawa Kepolres Tebo bersama barang bukti motor milik pelaku serta motor Yamaha N-Max milik korban, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kasat.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved