Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Senin, 29 Juni 2026 - 07:11 WIB
Ketua Tim PMKI 2026 Deviana Yuanitasari menjelaskan legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan UMK, terlebih bagi pelaku usaha yang sedang bangkit setelah terdampak bencana.
Lihat video: Nasib Ratusan Rumah yang Terdampak Banjir Sumatera, Akankah Relokasi?
"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Deviana, penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, Sertifikat Halal, maupun merek yang terlindungi secara hukum, maka peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin.
Program PMKI 2026 dipimpin oleh Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dengan anggota tim Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat, dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Kolaborasi ini juga melibatkan dosen dari perguruan tinggi mitra, yaitu M. Hamidi Masykur, dan mahasiswa Pascasarjana, Amir Mahmud, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, dosen dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
Sinergi lintas perguruan tinggi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada masyarakat.
Lihat video: Nasib Ratusan Rumah yang Terdampak Banjir Sumatera, Akankah Relokasi?
"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Deviana, penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, Sertifikat Halal, maupun merek yang terlindungi secara hukum, maka peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin.
Program PMKI 2026 dipimpin oleh Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dengan anggota tim Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat, dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Kolaborasi ini juga melibatkan dosen dari perguruan tinggi mitra, yaitu M. Hamidi Masykur, dan mahasiswa Pascasarjana, Amir Mahmud, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, dosen dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
Sinergi lintas perguruan tinggi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada masyarakat.
Lihat Juga :