KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:20 WIB
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, dan kronologi yang diterima KOPRI PB PMII, korban di dampingi oleh KOPRI PKC PMII Maluku Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada beberapa analisis hukum yang disampaikan KOPRI PB PMII terkait kasus ini.

Pertama, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan kronologi ditemukan fakta bahwa adanya persetubuhan yang di lakukan dengan cara memaksa, disertai dengan penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh korban sangat berpotensi memenuhi unsur pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Korban disebut berulang kali menolak, berteriak, dan berusaha keluar ruangan, namun terduga pelaku tetap memaksa melaukakn persetubuhan.

Kedua, adanya unsur paksaan dan kekerasan dengan adanya pengakuan dari korban bahwa pelaku mengunci pintu kamar kosan korban, menahan tubuh korban, menarik kaki korban, menindih tubuh korban,menutup mulut korban, dan mengahalangi korban keluar kamar kosan. Perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan fisik maupun pemaksaan seksual.

Ketiga, berdasarkan amanat UU No 12/2022, Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan dan visum, serta hak restitusi dan pemulihan. Hak-hak tersebut di jamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!