KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:20 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Foto/Dok. SindoNews
TERNATE - Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII KOPRI PB PMII mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Mereka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, siapapun pelakunya dan apapun latar belakang organisasinya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan , maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. ”Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 Menyatakan secara tegas bahwa Kasus kekerasan seksual tidak dapat di selesakan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” katanya, Kamis (25/6/2026). Baca juga: 8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu



Ketua KOPRI PB PMII Wulan Sari AS menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara merupakan persoalan serius yang harus segera di tangani secara profesional dan berperspektif korban. Melalui Surat Resmi KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk melakukan percepatan dan pengawalan kasus tersebut.

”Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemuliha secara maksimal,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!