Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB
Fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto telah menggelontorkan dana sebesar Rp61 miliar untuk membantu operasional PT PAL dan memenuhi kewajiban perusahaan kepada bank. Selain itu, sejumlah jaminan tambahan juga telah diberikan, termasuk personal guarantee, corporate guarantee, apartemen, serta agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin perusahaan.
"Agunan yang diberikan bahkan nilainya melebihi kewajiban kredit. Tidak ada unsur kredit fiktif maupun pembobolan bank sebagaimana yang pernah dituduhkan," kata Ilham.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dan kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.
Saat ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pendapat berbeda dari ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Agunan yang diberikan bahkan nilainya melebihi kewajiban kredit. Tidak ada unsur kredit fiktif maupun pembobolan bank sebagaimana yang pernah dituduhkan," kata Ilham.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dan kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.
Saat ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pendapat berbeda dari ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Lihat Juga :