Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB
loading...
Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT PAL. Foto: Ist
A
A
A
JAMBI - Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dipenuhi melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, Bengawan Kamto merupakan pengusaha yang telah lama berkiprah di Jambi. Usaha keluarga yang dirintis almarhum Kamto Iskandar sejak puluhan tahun lalu kini berkembang di berbagai sektor, mulai dari otomotif, perhotelan, hingga perkebunan.
Bisnis automotif yang dijalankan melalui PT Jaya Indah Motor (JIM) telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja. Sementara, di sektor perhotelan, keluarga Bengawan Kamto mengelola Swiss-Belhotel Jambi yang mempekerjakan lebih dari 200 karyawan.
Putusan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena dapat memengaruhi iklim investasi dan dunia bisnis di Jambi.
Ilham juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana. Dalam pendapatnya, hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat maupun bukti bahwa Bengawan Kamto memperkaya diri sendiri.
Fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto telah menggelontorkan dana sebesar Rp61 miliar untuk membantu operasional PT PAL dan memenuhi kewajiban perusahaan kepada bank. Selain itu, sejumlah jaminan tambahan juga telah diberikan, termasuk personal guarantee, corporate guarantee, apartemen, serta agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin perusahaan.
"Agunan yang diberikan bahkan nilainya melebihi kewajiban kredit. Tidak ada unsur kredit fiktif maupun pembobolan bank sebagaimana yang pernah dituduhkan," kata Ilham.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dan kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.
Saat ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pendapat berbeda dari ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dipenuhi melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, Bengawan Kamto merupakan pengusaha yang telah lama berkiprah di Jambi. Usaha keluarga yang dirintis almarhum Kamto Iskandar sejak puluhan tahun lalu kini berkembang di berbagai sektor, mulai dari otomotif, perhotelan, hingga perkebunan.
Bisnis automotif yang dijalankan melalui PT Jaya Indah Motor (JIM) telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja. Sementara, di sektor perhotelan, keluarga Bengawan Kamto mengelola Swiss-Belhotel Jambi yang mempekerjakan lebih dari 200 karyawan.
Putusan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena dapat memengaruhi iklim investasi dan dunia bisnis di Jambi.
Ilham juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana. Dalam pendapatnya, hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat maupun bukti bahwa Bengawan Kamto memperkaya diri sendiri.
Fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto telah menggelontorkan dana sebesar Rp61 miliar untuk membantu operasional PT PAL dan memenuhi kewajiban perusahaan kepada bank. Selain itu, sejumlah jaminan tambahan juga telah diberikan, termasuk personal guarantee, corporate guarantee, apartemen, serta agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin perusahaan.
"Agunan yang diberikan bahkan nilainya melebihi kewajiban kredit. Tidak ada unsur kredit fiktif maupun pembobolan bank sebagaimana yang pernah dituduhkan," kata Ilham.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dan kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.
Saat ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pendapat berbeda dari ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Lihat Juga :