Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB
loading...
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT PAL. Foto: Ist
A A A
JAMBI - Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dipenuhi melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, Bengawan Kamto merupakan pengusaha yang telah lama berkiprah di Jambi. Usaha keluarga yang dirintis almarhum Kamto Iskandar sejak puluhan tahun lalu kini berkembang di berbagai sektor, mulai dari otomotif, perhotelan, hingga perkebunan.

Bisnis automotif yang dijalankan melalui PT Jaya Indah Motor (JIM) telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja. Sementara, di sektor perhotelan, keluarga Bengawan Kamto mengelola Swiss-Belhotel Jambi yang mempekerjakan lebih dari 200 karyawan.

Putusan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena dapat memengaruhi iklim investasi dan dunia bisnis di Jambi.

Ilham juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana. Dalam pendapatnya, hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat maupun bukti bahwa Bengawan Kamto memperkaya diri sendiri.

Fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto telah menggelontorkan dana sebesar Rp61 miliar untuk membantu operasional PT PAL dan memenuhi kewajiban perusahaan kepada bank. Selain itu, sejumlah jaminan tambahan juga telah diberikan, termasuk personal guarantee, corporate guarantee, apartemen, serta agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin perusahaan.

"Agunan yang diberikan bahkan nilainya melebihi kewajiban kredit. Tidak ada unsur kredit fiktif maupun pembobolan bank sebagaimana yang pernah dituduhkan," kata Ilham.

Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyampaikan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum perbankan yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dan kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.

Saat ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pendapat berbeda dari ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Pengusaha Ini Bagikan...
Pengusaha Ini Bagikan Filosofi Kepemimpinan dalam Bukunya Keduanya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved