Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, Bengawan Kamto merupakan pengusaha yang telah lama berkiprah di Jambi. Usaha keluarga yang dirintis almarhum Kamto Iskandar sejak puluhan tahun lalu kini berkembang di berbagai sektor, mulai dari otomotif, perhotelan, hingga perkebunan.

Bisnis automotif yang dijalankan melalui PT Jaya Indah Motor (JIM) telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja. Sementara, di sektor perhotelan, keluarga Bengawan Kamto mengelola Swiss-Belhotel Jambi yang mempekerjakan lebih dari 200 karyawan.

Putusan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena dapat memengaruhi iklim investasi dan dunia bisnis di Jambi.

Ilham juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana. Dalam pendapatnya, hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat maupun bukti bahwa Bengawan Kamto memperkaya diri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!