Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09 WIB
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :