Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
JAKARTA - Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, pihak-pihak tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwani mengatakan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum . Hal ini tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta



"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," kata Alwani, Selasa (16/6/2026).

Alwani menjelaskan, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!