Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09 WIB
loading...
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, pihak-pihak tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwani mengatakan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum . Hal ini tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," kata Alwani, Selasa (16/6/2026).
Alwani menjelaskan, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI.
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara. Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum pihak lain tidak membuahkan hasil.
Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak. Hal ini semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Yakni setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwani mengatakan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum . Hal ini tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," kata Alwani, Selasa (16/6/2026).
Alwani menjelaskan, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI.
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara. Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum pihak lain tidak membuahkan hasil.
Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak. Hal ini semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Yakni setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Baca juga: Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :