Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09 WIB
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara. Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum pihak lain tidak membuahkan hasil.

Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak. Hal ini semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," tandasnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Yakni setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!