PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 20 Oktober 2020

Senin, 21 September 2020 - 17:37 WIB
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Sukma mengatakan, berbagai kelonggaran yang sebelumnya diberlakukan diperketat kembali.

Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang No 443.2/2791-KSD/2020 poin pertama disebut akan senantiasa memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat fasilitas umum, pasar modern/tradisional. (Baca juga: Sepekan PSBB, 1.670 Orang Tanpa Masker Cuma Ditegur Saja)

"Jadi yang dulunya ada pengecualian sekarang dicabut lagi, makanya muncul imbauan bupati itu," kata Sukma.

Dalam SE yang sama poin dua disebutkan agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, pasar, toko, swalayan, dan restoran hingga pukul 20.00 WIB.

Masih dalam SE yang sama poin tiga disebutkan Pemkab Tangerang akan meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker dengan program gebrak masker menyeluruh.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!