Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:26 WIB
Negara wajib memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara maksimal, termasuk hak atas pemulihan fisik dan psikologis.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa.
"Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban mengingat dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk menelusuri seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.
Dalam perkembangan terbarunya, kedua bocah yang menjadi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut dijadwalkan akan dikirimkan ke pihak kejaksaan per Senin, 15 Juni 2026.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa.
"Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban mengingat dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk menelusuri seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.
Dalam perkembangan terbarunya, kedua bocah yang menjadi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut dijadwalkan akan dikirimkan ke pihak kejaksaan per Senin, 15 Juni 2026.
(jon)