Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:26 WIB
loading...
Polisi Harus Usut Mendalam...
Mengetahui korban perundungan dan tersengat listrik di Jakarta Pusat, Kantor Aghasar Law Firm memberikan pendampingan hukum secara probono kepada MWP (6) pada Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Bocah berinisial MWP (6) diduga menjadi korban perundungan ditambah mengalami insiden tersengat listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa berawal ketika MWP meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang tidak jauh dari rumah pada Minggu, 7 Juni 2026.

Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima kabar korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka lecet pada kedua kaki.

Baca juga: Perundungan dan Kurikulum Merdeka Setengah Hati

Dari informasi diperoleh, korban berinteraksi dengan dua orang yang usianya lebih tua berkisar 13 tahun dan 18 tahun. Dalam video dan informasi beredar di media sosial, korban sempat dibawa ke sebuah tiang penerangan taman sebelum akhirnya mengalami sengatan listrik yang diduga berasal dari instalasi tiang tersebut.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di RSCM dan mengalami kondisi kritis selama beberapa jam. Keluarga menyebut pascakejadian korban mengalami trauma menjadi takut bertemu orang lain dan sering mengeluhkan rasa sakit.

Mengetahui korban perundungan dan tersengat listrik, Kantor Aghasar Law Firm memberikan pendampingan hukum secara probono kepada MWP pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Irfan Aghasar mengatakan seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak mengingat korban masih berusia 6 tahun dan diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. "Seluruh proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Irfan, Sabtu (13/6/2026).

Negara wajib memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara maksimal, termasuk hak atas pemulihan fisik dan psikologis.

Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa.

"Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban mengingat dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk menelusuri seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.

Dalam perkembangan terbarunya, kedua bocah yang menjadi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut dijadwalkan akan dikirimkan ke pihak kejaksaan per Senin, 15 Juni 2026.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved