KNKT Rekomendasikan Evaluasi RS Rujukan Korban Lakalantas

Senin, 21 September 2020 - 16:52 WIB
Sementara itu, petugas PJR Tol Cipali pun sudah mulai mengefektifkan speed gun untuk mengukur batas kecepatan minimal dan maksimal kendaraan. Batas minimal 60 km/jam dan batas maksimal 100 km/jam. (BACA JUGA: Jalan Kaki dan Pakai Toa, Polres Cimahi Patroli Prokes di Pusat Perbelanjaan )

Beberapa kendaraan berat pun langsung terjaring operasi batas kecepatan. Penindakan berupa penilangan terpaksa diberikan tilang. Kecepatan di bawah batas maksimal tentunya menjadi salah satu pemicu kasus tabrak belakang.

"Saya ngangkut teh dari Sunter Jakarta ke Slawi. Memacu kendaraannya tidak kencang, mungkin terlalu lambat jadi akhirnya kena tilang,"ungkap Sentot kasnadi (52) kepada SINDOnews di Rest Area Km 102 Tol Cipali.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!