Rancangan Qanun, Cerminan Strategi dan Skala Prioritas Pembangunan di Banda Aceh

Senin, 21 September 2020 - 16:24 WIB
Sementara itu, pada perubahan APBK Banda 2020, Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.200.000.000 menjadi Rp68.554.595.399. “Angka ini mengalami peningkatan Rp66.354.595.399,” rincinya lagi.

Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 dan adanya pinjaman daerah untuk menutupi defisit anggaran akibat selisih dari pendapatan dan belanja daerah.

Dirinya berharap, APBK-P yang telah sepakati itu dapat segera dilaksanakan dan direalisasikan secara efektif, efesien, akuntabel dan transparan, “Mengingat di masa pandemi ini kita dihadapkan pada berbagai kebutuhan yang mendesak khususnya program percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang harus diutamakan,” katanya.

“Sehingga anggaran yang bersumber dari APBK bisa mempercepat pemulihan dan penanganan kesehatan masyarakat dan program pemulihan ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan yang menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” demikian Aminullah Usman. (jun)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!