HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB
Morris menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai kado ulang tahun bagi warga Jakarta, tetapi juga sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi pelayanan berbasis digital yang cepat, praktis, dan transparan.

Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pilar utama pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum tiga bulan ini. Melalui partisipasi aktif membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam mendanai pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di wilayah DKI Jakarta.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang disetorkan oleh pemilik kendaraan di Jakarta akan memutar roda pembangunan kota ini kembali. Mulai dari perbaikan fasilitas transportasi publik, pengaspalan jalan, hingga program kesejahteraan sosial, semuanya bermuara dari kontribusi pajak daerah.

Bagi Anda warga Jakarta yang surat kendaraannya sudah lewat jatuh tempo, jendela waktu tiga bulan ini adalah kesempatan emas. Memanfaatkan pemutihan ini bukan sekadar urusan menertibkan administrasi kendaraan pribadi, melainkan bentuk kado nyata dari kita sebagai warga untuk kemajuan kota Jakarta tercinta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!