HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB
Ilustrasi HUT DKI Jakarta (Foto: Inews Media Group)
JAKARTA - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu membayar bunga keterlambatan.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan total kepada warga Ibu Kota. Penghapusan denda tersebut akan diproses secara otomatis melalui sistem digital.

"Masyarakat tidak perlu repot mengurus birokrasi atau mengajukan permohonan tertulis ke kantor Samsat. Sistem Pajak Daerah kami sudah disesuaikan secara otomatis. Begitu wajib pajak melakukan transaksi pembayaran di loket maupun platform digital pada periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, denda keterlambatannya langsung terhapus menjadi nol rupiah," ujar Morris Danny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!