3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Senin, 08 Juni 2026 - 01:18 WIB
“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujarnya. Baca juga: Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
(poe)
Lihat Juga :