Polantas yang Mencabuli Anak di Bawah Umur Dijadikan Tersangka

Senin, 21 September 2020 - 14:28 WIB
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/9/2020).Foto/iNews/Uun Yuniar
PONTIANAK - Kasus pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat (Kalbar), menemui babak baru.

(Baca juga: Ini Penyebab Gadis Pelanggar Lalin Menuruti Oknum Polantas sehingga Akhirnya Disetubuhi)

Berdasarkan serangkian hasil penyelidikan Polresta Pontianak Kota, oknum polisi berinisial DY berpangkat Brigadir ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas)

Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum yang menunjukkan adanya tindakan persetubuhan antar keduanya. Selai itu, polisi juga telah mengumpillan bukti di lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ujar Kapolresta, Senin (21/9/2020).

Sementara dokter forensik Polresta Pontianak Kota, dr Monang Siahaan menambahkan, berdasarkan hasil visum terhadap korban terbukti telah terjadi persetubuhan.
(zil)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content