Polantas yang Mencabuli Anak di Bawah Umur Dijadikan Tersangka
Senin, 21 September 2020 - 14:28 WIB
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ujar Kapolresta, Senin (21/9/2020).
Sementara dokter forensik Polresta Pontianak Kota, dr Monang Siahaan menambahkan, berdasarkan hasil visum terhadap korban terbukti telah terjadi persetubuhan.
"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ujar Kapolresta, Senin (21/9/2020).
Sementara dokter forensik Polresta Pontianak Kota, dr Monang Siahaan menambahkan, berdasarkan hasil visum terhadap korban terbukti telah terjadi persetubuhan.
(zil)