Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Kamis, 04 Juni 2026 - 21:42 WIB
Menurutnya, sejak awal pendirian lembaga pendidikan tersebut, jabatan Pembina Yayasan memang melekat pada Rektor UIN Jakarta sebagai ex officio. Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang terintegrasi di bawah UIN Jakarta. Baca juga:

Tekankan Partisipasi Semesta, Kemendikdasmen Gandeng Puluhan Mitra

"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut. Di luar itu ilegal," tegasnya.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!