Wagub Sumsel Dituding Tinggalkan Hutang, AW Noviadi: Itu Tidak Benar

Senin, 21 September 2020 - 11:29 WIB
Pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani. Foto/SINDOnews/Melly Puspita
OGAN ILIR - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya dituding meninggalkan hutang sebesar Rp193,5 miliar saat menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir periode 2010-2015, sehingga Ilyas Panji Alam yang menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir periode 2015-2020 tidak bisa maksimal membangun Ogan Ilir .

Diketahui Ilyas Panji Alam maju kembali pada Pilkada Ogan Ilir periode 2021-2026 melawan anak dari Mawardi Yahya Panca Wijaya Akbar. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )

Ketua Tim pemenangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani, A.W Noviadi yang diusung oleh partai Perindo ini membantah tudingan tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Ovi itu apa yang disampaikan Ilyas Panji Alam kepada masyarakat merupakan tindakan gegabah dalam menyebar informasi.



"Dia tanpa membaca APBD Perubahan Ogan Ilir tahun 2015 terlebih dahulu. Pada Perda APBD Perubahan Ogan Ilir tanggal 20 Agustus 2015 sudah dianggarkan untuk membayar hutang Rp 193,5 miliar," kata Ovi kepada SINDOnews.

Masih dikatakan oleh Ovi, sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir Mawardi telah menganggarkan pembayaran hutang daerah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. (Baca juga: 31 Positif COVID-19, Ratusan Penghuni Pesantren Al-Izzah di Swab )

Setelah jabatan Mawardi Yahya-Daud Hasyim berakhir tanggal 22 Agustus 2015, maka ditunjuk Pejabat Bupati Ogan Ilir yakni Yulizar Dinoto sampai pasangan A.W Noviadi- Ilyas dilantik tanggal 18 Februari 2016.

"Lalu mengapa hutang tersebut belum dibayarkan, secara yuridis formal bukan lagi tanggung jawab Mawardi Daud Hasyim. Dan bagi Kabupaten Ogan Ilir , dengan anggaran APBD Ogan Ilir tahun 2016 sebesar Rp1,2 triliun, apalah artinya hutang daerah yang hanya Rp193,5 miliar itu. Harusnya tahun 2016 hutang tersebut sudah bisa lunas," jelas Ovi kembali.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Ogan Ilir , Iklim Cahya menyebutkan adanya tunggakan pembayaran proyek kepada pihak ketiga waktu itu, bukan kelalaian Bupati Mawardi Yahya, tapi memang saat itu ada kebijakan pemerintah pusat yang memotong anggaran untuk daerah.

(Baca juga: Tengah Malam Polrestabes Medan Gelar Razia, Pelanggar Kocar-kacir )

"Karena kondisi keuangan negara saat itu. Sementara proyek-proyek pembangunan sudah berjalan (dikerjakan) oleh pihak ketiga. Rasanya tidak elok kalau proyek-proyek yang sedang dikerjakan itu dibatalkan. Karena itu Bupati Mawardi Yahya tetap melanjutkan proyek-proyek tersebut," imbuh Iklim Cahya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content