Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB
Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram. Pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku menunjukkan hasil positif sabu.

Tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan (kalok) tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu dan satu orang tersangka berinisial TH alias Wak No (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lihat video: Kampung Narkoba Digerebek Usai Lagu “Siti Mawarni” Viral, 31 Orang Ditangkap



Syarif mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!