Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB
Bea Cukai dan Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Foto/istimewa
JAKARTA - Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin, 18 Mei 2026. Penindakan tersebut terlaksana dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026.

Mereka terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.



"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada 17 Mei 2026. Kemudian, pada 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!