Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Selasa, 26 Mei 2026 - 06:29 WIB
Ia juga mengungkap praktik penambangan rakyat di wilayah kontrak karya yang sudah berlangsung lama tanpa solusi hukum yang jelas. “Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.
Dia menilai situasi itu diperparah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU No 3/2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua. “Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” tandasnya.
John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti PP No 25/2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.
Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Dia menilai situasi itu diperparah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU No 3/2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua. “Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” tandasnya.
John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti PP No 25/2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.
Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Lihat Juga :