Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Selasa, 26 Mei 2026 - 06:29 WIB
Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Desakan ini untuk memberantas praktik mafia tambang yang dilakukan oknum warga negara asing yang selama ini bermain di wilayah Papua.
John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan. Baca juga: Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan
Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.
“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghdiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan. Baca juga: Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan
Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.
“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghdiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Lihat Juga :