Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat
Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:39 WIB
Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan negara hukum menuai beragam. Tanggapan tersebut berasal dari kalangan pengamat hukum.
Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum apabila pelaku begal telah melakukan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan.
Edi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan terukur dalam kondisi tertentu demi melindungi masyarakat dan dirinya sendiri dari ancaman nyata yang mengancam nyawa.
Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol
Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum apabila pelaku begal telah melakukan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan.
Edi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan terukur dalam kondisi tertentu demi melindungi masyarakat dan dirinya sendiri dari ancaman nyata yang mengancam nyawa.
Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol
Lihat Juga :