Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:07 WIB
Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Majelis hakim berharap hukuman tersebut menjadi pembelajaran bagi Michael untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sungguh-sungguh.

"Mengenai pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, Majelis berharap pidana yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk menjalankan usahanya ke depan serta menegakkan standar K3 secara sungguh-sungguh," ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).



Baca juga: Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya

Majelis juga menilai Michael masih dibutuhkan untuk memimpin perusahaan setelah menjalani pidananya. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan masih mempekerjakan ratusan karyawan dan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

"Kehadiran terdakwa untuk memimpin perusahaan yang masih mempekerjakan ratusan karyawan tetap dibutuhkan setelah dia menjalani pidana," kata Sunoto.

Hakim menyebut tidak terdapat catatan kelalaian sistemis selama lima tahun operasional perusahaan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!