KPU Tak Bisa Putuskan Sendirian Terkait Penundaan Pilkada 2020

Minggu, 20 September 2020 - 16:58 WIB
KPU Tak bisa sendirian terkait penundaan Pilkada Serentak tahun 2020. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Banyaknya desakan sejumlah pihak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terlebih dahulu, karena pandemi COVID-19 di Indonesia belum terkendali direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan pilkada tidak dapat diambil oleh KPU saja, melainkan harus disetujui bersama pemetintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena COVID-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.



Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, KPU Pali Tempel DPS di Rumah Warga

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU , DPR, dan Pemerintah," ungkap Raka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!