Sukseskan Pilkada Serentak, KPU Pali Tempel DPS di Rumah Warga

Minggu, 20 September 2020 - 16:11 WIB
loading...
Sukseskan Pilkada Serentak,...
Sukseskan Pilkada, KPU PALI menempelkan DPS di rumah warga. Foto/iNewsTV/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 sudah memasuki penetapan Dafrar Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini telah melalui rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) beberapa waktu lalu. (Baca juga: J ika Pilkada Ditunda, Pengamat: 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas )

Pada Sabtu (19/9/2020), KPU PALI secara serentak menggerakkan seluruh PPS untuk memasang pengumuman DPS ke tempat-tempat umum agar masyarakat bisa melihat dan memastikan tercatat sebagai DPS. (Baca juga: Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara )

"Ya, serentak kami sebar pengumuman DPS untuk dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat," kata Ketua KPU PALI, Sunario, Minggu (20/9/2020).

Pasca dipasangnya pengumuman DPS, Sunario berharap warga untuk membaca dan meneliti isi DPS di masing-masing desa atau kelurahan untuk memastikan namanya tercacat di DPS.

"Cek dan laporkan jika belum terdaftar di DPS ke PPS setempat atau ke PPDP yang pernah melakukan Coklit ke rumah-rumah warga untuk segera didata," kata dia.

Sunario menegaskan bahwa KPU tidak ingin ada satu suara pun yang hilang pada proses pemilihan kepala daerah ke dua di kabupaten PALI.

"Sebab suksesnya pesta demokrasi bukan hanya aman dan damai saja, melainkan juga tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Dan kami tidak ingin menyia-nyiakan satu hak pilih supaya Pilkada di PALI menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyatnya," kata Sunario berharap.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4893 seconds (0.1#10.140)