KPU Tak Bisa Putuskan Sendirian Terkait Penundaan Pilkada 2020
Minggu, 20 September 2020 - 16:58 WIB
Baca Juga: COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.
"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.
Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.
"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :