Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:00 WIB
Morris menyebut, sebagai contoh, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000 dan pada tahun 2026 nilai PBB-P2 terutang meningkat menjadi Rp1.800.000, maka melalui kebijakan ini jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp1.050.000. Dengan skema tersebut, kenaikan pembayaran PBB-P2 tetap dibatasi sehingga lebih terkendali dan tidak memberatkan wajib pajak.

“Sementara itu, untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan batas maksimal kenaikan pembayaran sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini memastikan penyesuaian pajak tetap dilakukan secara wajar sesuai perubahan objek pajak,” tuturnya.

Pengurangan PBB-P2 melalui Permohonan

Selain pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan PBB-P2 melalui permohonan wajib pajak.

“Pengurangan atas permohonan diberikan sebesar 75 persen bagi sejumlah kategori wajib pajak, antara lain veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Insentif ini diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak dengan kriteria tersebut di atas telah meninggal dunia,” ucap Morris.

Ia menegaskan, adapun objek pajak yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan ini meliputi rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi wajib pajak tertentu untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan tepat sasaran. Selain membantu wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, kebijakan ini juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap keringanan pembayaran pajak,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!