Zona Merah, Cakada Tangsel Adu Solusi Kesehatan Pemukim
Minggu, 20 September 2020 - 13:27 WIB
Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tangerang Selatan Imbar Umar Ghazali saat dihubungi membenarkan kebijakan dikeluarkan Pemkot Tangsel perihal tes swab ataupun rapid saat. Namun, dia menegaskan, kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk mereka yang memiliki KTP Tangerang Selatan.
Kebijakan tes berbayar, menurut Imbar sebaiknya dilakukan di rumah sakit swasta karena belum ada peraturan wali kota (Perwal) mengenai hal tersebut. “Kita belum ada Perwal bayarnya, jadi mending bayarnya ke rumah sakit swasta,” tegasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Imbau Pendukung Tak Terpancing Kampanye Hitam )
Dia mengatakan, untuk pendatang tetap bayar. Karena, tambahnya, belum ada peraturan mengenai hal tersebut. “Bisa (pemukim tak ber-KTP Tangsel) ke puskesmas dan RSU. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya,” imbuh Imbar.
Kebijakan tes berbayar, menurut Imbar sebaiknya dilakukan di rumah sakit swasta karena belum ada peraturan wali kota (Perwal) mengenai hal tersebut. “Kita belum ada Perwal bayarnya, jadi mending bayarnya ke rumah sakit swasta,” tegasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Imbau Pendukung Tak Terpancing Kampanye Hitam )
Dia mengatakan, untuk pendatang tetap bayar. Karena, tambahnya, belum ada peraturan mengenai hal tersebut. “Bisa (pemukim tak ber-KTP Tangsel) ke puskesmas dan RSU. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya,” imbuh Imbar.
(mhd)
Lihat Juga :